Mengenal Wakaf dan Tugas Pengelola Wakaf Produktif
Tugas Pengelola Wakaf Produktif
Menurut istilah fiqih dalam Islam Wakaf dapat diartikan sebagai pemindahan hak atas milik pribadi seorang muslim, menjadi milik sebuah lembaga, dimana nantinya hak atas milik tersebut akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat secara luas. Secara umum, hak milik pribadi yang diserahkan pada lembaga ini, biasanya berupa hak yang tahan lama dan terus memiliki manfaat yang dapat digunakan untuk kepentingan umat dan masyarakat pada umumnya.
Harta benda yang diwakafkan oleh pemiliknya ini, nantinya akan diserahkan kepada pengelola wakaf atau yang disebut dengan nazir baik dalam kategori perseorangan ataupun lembaga. Oleh nazir inilah wakaf akan dikelola sesuai dengan ketentuan syariat dalam Islam dan hasilnya pun akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat yang sesuai pula dengan yang disyariatkan. Pada dasarnya wakaf atas harta benda yang diberikan, haruslah bersifat produktif, agar nantinya dapat dikelola oleh nazir, dimana hasilnya nanti akan dapat berkembang secara terus menerus, sehingga dapat digunakan secara terus menerus untuk kepentingan umat.
Di Indonesia sendiri sistem dalam perwakafan telah diatur dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2004, dimana dalam sistem ini wakaf akan dibagi dalam 2 jenis dan bentuk, yang diantaranya adalah:
- Wakaf bergerak yang terdiri dari uang, surat berharga, logam mulia, hak sewa, hak atas kekayaan intelektual, kendaraan dan benda bergerak lainnya.
- Wakaf tidak bergerak yang terdiri dari bangunan, tanah, rumah susun, tanaman dan lain sebagainya.
Pengelola wakaf produktif atau nazir, nantinya memiliki tugas utama untuk dapat mengelola semua aset yang diwakafkan kepadanya baik dalam hitungan personal maupun lembaga, agar aset wakaf nantinya dapat dikembangkan dan menghasilkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan secara terus menerus untuk kepentingan umat. Baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan dengan tujuan wakaf untuk umat ini, oleh nazir tidak boleh untuk diperjualbelikan ataupun menjadi milik pribadi seseorang dan harus dapat dikelola sedemikian rupa, yang nantinya dapat menghasilkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Atas pengelolaan dan penjagaan terhadap berbagai harta benda yang menjadi wakaf ini, nantinya nazir akan berhak memperoleh upah, dimana besaran upah tersebut akan ditentukan sesuai dengan tugas yang diemban masing-masing, serta sesuai kesepakatan bersama antara pengelola wakaf yang terkait.
Selain menerima upah, seorang nazir juga memiliki hak untuk mempekerjakan orang-orang, yang memang dibutuhkan untuk menjaga terpeliharanya harta benda wakaf yang telah diamanahkan. Selain itu nazir juga berhak serta wajib untuk membagikan hasil pengelolaan dari harta benda wakaf kepada umat yang memang berhak ataupun kepada lembaga yang memang berhak menerima hasil pengelolaan harta wakaf yang memang memiliki kegiatan untuk memaslahatkan umat.
Diskusi