Cara Menghitung Budget Buat Beli Rumah
Cara Menghitung Budget Buat Beli Rumah
Orang yang ingin memiliki rumah kadang dibingungkan dengan pilihan membangun rumah atau membeli rumah. Setiap pilihan tentunya memiliki kelebihan dan biaya yang berbeda-beda. Jika membangun rumah sendiri, Anda akan lebih leluasa untuk menentukan model atau desain rumahnya. Biaya yang dikeluarkan pun besar, apalagi harga bahan bangunan yang terus mengalami kenaikan. Namun membeli rumah bukan berarti Anda lebih sedikit dalam mengeluarkan biaya dibanding membangun rumah. Terlebih lagi jika Anda membeli hunian melalui developer atau Anda membeli rumah yang tergolong mewah. Membeli rumah yang dilakukan secara perorangan mungkin budget yang dibutuhkan lebih sedikit. Untuk membeli rumah melalui developer ada beberapa biaya tambahan di luar harga rumah yang perlu disiapkan. Berikut adalah beberapa biaya yang perlu diperhitungkan saat akan membeli rumah.
Cara Menghitung harga rumah dan Biaya Tambahannya
Biaya yang pasti dan paling pertama dihitung adalah harga rumah yang akan dibeli itu sendiri. Harga sebuah rumah akan tergantung dari lokasinya. Anda bisa memperhitungkan harga rumah yang akan dibeli melalui NJOP atau nilai jual objek pajak yang ditetapkan dalam pajak bumi dan bangunan. Selain menghitung harga rumah berdasar NJOP, biaya lain dihitung untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB. Ada aturan untuk perhitungan pajak jual beli yang dibebankan ke pembeli tersebut. Biaya lain yang ikut diperhitungkan dalam pembelian sebuah rumah adalah untuk cek sertifikat. Biayanya tidak sama di setiap wilayah, kisaran umumnya adalah Rp 50.000,- sampai Rp 300.000,-. Cek sertifikat sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli aman dan tidak dalam masalah sengketa.
Jika Anda membeli sebuah rumah baru, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dihitung. Biaya tambahannya yaitu untuk PPN atau pajak pertambahan nilai yang besarnya 10% dari harga rumah. Sedangkan untuk pembelian rumah mewah, terdapat biaya tambahan berupa PPnBM. Pajak penjualan barang mewah yang besarnya sekitar 20%. Pajak tersebut hanya untuk kriteria rumah yang memiliki luas bangunan 150 meter persegi atau lebih. Pajak penjualan barang mewah juga hanya ada jika pembelian rumah dilakukan melalui developer. Pembeli rumah juga bisa menanggung biaya akta jual beli jika kesepakatannya ditanggung pembeli. Semua biaya pajak atau biaya tambahan tersebut besarannya sangat tergantung dari lokasi atau NJOP.
Untuk perhitungan biaya beli rumah melalui notaris akan bertambah, karena ada beberapa biaya lain seperti biaya untuk surat kuasa hak membebankan hak tanggungan atau SKHMT. Total biaya tambahan jika melalui notaris di kisaran Rp 5.000.000,- tergantung siapa notaris yang diberi kuasa. Budget untuk membeli rumah juga akan lebih besar, jika Anda membeli rumah secara kredit. Biaya yang diperhitungkan antara lain adalah pajak rumah, biaya listrik, dan biaya KPR. Besarnya biaya KPR dihitung dari uang muka atau DP, biaya appraisal, biaya administrasi, dan biaya provisi. Mungkin budget bisa lebih banyak, apabila ada biaya asuransi rumah yang perlu dibayarkan. Biaya-biaya tersebut menjadi tambahan budget selain harga rumah yang harus diperhitungkan saat akan membeli rumah.
Diskusi