Cara Membuat NPWP Secara Online, Offline dengan Mudah
Kabarwaras.com - Cara membuat NPWP- NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor identitas para wajib pajak. Nomor ini dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Wajib Pajak dan nantinya nomor ini digunakan untuk syarat berbagai transaksi perpajakan. NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang menerima penghasilan baik dari perusahaan, instansi ataupun usaha milik pribadi. Bagi warga negara berpenghasilan yang tidak memiliki NPWP maka ada ancaman sanksi berupa tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.
NPWP ini dapat dibuat dengan mudah baik secara online maupun offline. Pendaftaran secara online dapat Anda lakukan dari mana saja sepanjang Anda terkoneksi dengan jaringan internet, sedangkan pendaftaran offline dapat Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di daerah Anda. Berikut ini cara pembuatan NPWP secara online :
Ketahui dulu apa saja syarat membuat NPWP
Sebelum melakukan pendaftaran onlinesebaiknya Anda persiapkan terlebih dulu syarat-syarat yang diperlukan untuk melengkapi tahapan pendaftaran. Syarat-syarat ini dibedakan menjadi 3, diantaranya :
Wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha
Bagi wajib pajak yang menjalan usaha ataupun pekerjaan bebas lainnya syarat yang harus dipenuhi diantaranya kartu identitas (untuk WNI), paspor serta KITAS/KITAP (untuk WNA) dan surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan secara resmi oleh instansi yang berwenang.
Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha
Bagi Anda yang tidak menjalankan usaha sendiri syaratnya lebih sederhana yaitu hanya berupa kartu identitas berupa KTP untuk WNI dan paspor serta KITAS/KITAP bagi WNA.
Wajib pajak pribadi dengan status wanita kawin dengan pajak terpisah dari suami
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya KTP bagi WNI, paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, fotokopi NPWP suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Apabila semua syarat sudah dimiliki, Anda bisa langsung mengunjungi website resmi di
https: //ereg. pajak. go. id
https: //ereg. pajak. go. id
Setelah masuk ke halaman website Anda perlu mengikuti petunjuk yang ada dan mengisi kolom-kolom pendaftaran yang sudah disediakan. Ada banyak langkah pendaftaran yang diperlukan, setelah langkah ke-7 Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Mengirim berkas-berkas elektronik
Setelah semua langkah terselesaikan, Anda perlu klik tombok “Token” untuk mengirimkan kode rahasia ke alamat email Anda. Copy dan paste kan nomor kode token tadi ke dashboard website kemudian tekan “Kirim Permohonan”. Apabila permohonan disetujui, kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat Anda.Jika tidak kunjung dikirim mungkin terdapat kesalahan pada unggahan dokumen baik kurang lengkap atau tidak sah.
Nomor NPWP ini selanjutnya dapat digunakan untuk pembayaran PPH 21 atau pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang baik berupa tunjangan, upah, gaji maupun yang lainnya. Perhitungan PPH 21 ini sudah diatur sedemikian rupa dan harus ditaati oleh semua wajib pajak yang memiliki NPWP. Cara menghitung PPH 21 secara manual memang cukup rumit, sehingga saat ini telah ada aplikasi khusus yang dapat dimanfaatkan untuk membantu penghitungan pajak penghasilan ini.
Tarif dari pajak penghasilan yang diterapkan ini berupa tarif progresif dan nominalnya berbeda tergantung besaran pendapatan yang diperoleh. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan maksimal Rp50.000.000,00 dikenakan pajak 5%, penghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00 dikenakan pajak 15%, penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 dikenakan pajak 25% dan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahunnya dikenakan pajak 30%.
Selain pajak yang dikenakan pada pekerja yang masih aktif menerima gaji setiap bulannya, PPH 21 juga dikenakan bagi mereka yang memperoleh pesangon, uang pensiun maupun tunjangan hari tua. Perhitungan pesangon ini juga dilakukan dengan aturan tersendiri yang sudah ditetapkan oleh instansi berwenang. Pembayaran pajak penghasilan ini harus dilakukan secara rutin oleh semua wajib pajak karena merupakan sebuah kewajiban. Pajak yang dipungut dari masyarakat ini nantinya juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik. Oleh karena itu jadilah warga negara yang baik dan taat pajak dengan mebuat NPWP dan membayarkan PPH 21 tepat waktu.
Diskusi