Cara Dapatkan Asuransi BPJS Kesehatan
Cara dapatkan asuransi BPJS Kesehatan - Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan atau BPJS merupakan lembaga nasional yang menjamin kesehatan masyarakat melalui asuransi BPJS kesehatan. Mulai tahun 2017, seluruh masyarakat di tanah air merupakan peserta dari asuransi kesehatan BPJS yang disebut JKN atau jaminan kesehatan nasional. Asuransi dari BPJS kesehatan dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan di faskes tingkat I seperti puskesmas, kemudian di rumah sakit, dan klinik kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Untuk mendapatkan asuransi dari BPJS kesehatan, harus terdaftar terlebih dahulu. Pendaftaran bisa otomatis, secara kolektif, atau sendiri-sendiri tergantung profesi seseorang. Untuk lebih jelasnya, dapat menyimak ulasan tentang pendaftaran asuransi BPJS kesehatan berikut.
Cara Pendaftaran Asuransi BPJS Kesehatan
Pendaftaran otomatis berlaku untuk warga negara Indonesia yang bekerja kepada negara. Seperti pegawai negeri sipil, pegawai di kepolisian, anggota TNI, para veteran, serta para perintis kemerdekaan lainnya. Golongan tersebut merupakan peserta asuransi BPJS yang secara otomatis sudah terdaftar. Ada pula untuk kalangan masyarakat fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang pendaftarannya dilakukan oleh lembaga negara. Pendaftaran dilakukan oleh badan pusat statistik atau BPS yang nantinya akan disahkan oleh kementerian sosial. Masyarakat fakir miskin atau masyarakat tidak mampu merupakan peserta BPJS kesehatan dan memiliki kartu Indonesia sehat atau KIS. KIS sendiri merupakan program kesehatan nasional yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Untuk masyarakat tidak terdaftar bisa mendaftar ke pemerintah daerah setempat untuk menjadi peserta Jamkesda atau jaminan kesehatan daerah. Jamkesda mempunyai integrasi dengan JKN sehingga fungsinya sama.
Pendaftaran BPJS kesehatan kolektif hanya dilakukan untuk para pekerja saja. Seperti karyawan atau buruh pabrik yang jumlahnya banyak. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha. Seluruh karyawan harus didaftarkan sebagai peserta asuransi BPJS kesehatan oleh perusahaan pemberi upah. Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha dan data migrasi karyawan ke kantor BPJS kesehatan terdekat. Jika tidak ke kantor, dapat pula melakukan pendaftaran online melalui situs resmi BPJS kesehatan.. Setelah mendaftar, perusahaan akan memperoleh nomor virtual account atau VA untuk pembayaran iuran. Bukti pembayarannya kemudian diserahkan ke kantor BPJS kesehatan yang dipilih untuk mendaftar. Kemudian pihak BPJS kesehatan akan mencetak kartu JKN atau bisa juga perusahaan mencetak sendiri e-ID-nya. Pendaftaran asuransi kesehatan secara kolektif juga bisa dilakukan untuk masyarakat yang merupakan pensiunan BUMN atau pun BUMD.
Sedangkan untuk para wirausaha atau masyarakat pekerja bukan penerima upah, dapat melakukan pendaftaran sendiri-sendiri. Begitu juga untuk masyarakat yang tidak termasuk penerima bantuan iuran dan bukan pekerja. Pendaftaran perseorangan dilakukan di kantor BPJS kesehatan dan mengisi formulir DIP atau daftar isian peserta. Lampiran yang dibutuhkan antara lain adalah fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP atau paspor, fotokopi buku tabungan salah satu anggota keluarga, dan foto 3 x 4 satu lembar. Pendaftar akan memperoleh VA untuk membayar iuran ke bank BRI, Mandiri, atau BNI. Kemudian bukti pembayaran diserahkan ke kantor BPJS untuk dicetak kartu JKN. Biaya kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan umumnya sudah otomatis bisa digunakan. Jadi peserta BPJS kesehatan tidak perlu melakukan klaim, jika akan berobat. Cukup dengan membawa kartu asuransi dan berobat sesuai tempat dan prosedur.
IURAN
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
3.Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4.Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1.Jumlah bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan.
2.Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Diskusi