Syarat dan Cara Proses Pecah Sertifikat Tanah

Cara proses pemecahan sertifikat tanah - Bagi Anda yang binggung belum tahu cara pecah sertifikat tanah jika ingin mengurus nya, yuk perhatikan langkah yang baik dan benar, jangan sampai ada hal yang kurang diperhatikan. Proses pemecahan sertifikat tanah berkaitan dengan warisan yang akan terbagi sesuai dengan jumlah ahli waris nya. Apabila pemilik tanah / seseorang ingin membeli tanah hanya sebagian saja Yang jadi masalah pemilik tanah harus memecah terlebih dahulu, sebelum sebagian lahan tanah yanga akan dijual ke seseorang.

Cara proses pemecahan sertifikat tanah
                                                            source image;freepik

Baca selengkapnya pada artikel kabarwaras.com, inilah prosedur serta syarat-syarat untuk melakukan proses pemecahan sertifikat tanah ini:

  1. Ke Kantor PBN setempat
  2. Pengisian formulir permohonan & di isi tandat angan pemohon atau surat kuasanya di atas meterai
  3. melakukan pendaftaran berkas, & menerima tanda terima
  4. Petugas PBN yang bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran  ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya
  5. Petugas PBN akan mengambil gambar hasil dari proses pengukuran & melakukan memetakan lokasi pada peta yang tersedia
  6. Penerbitan surat ukur dari hasil tanah yang telah pecah
  7. Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah dilakukan pemecahan
  8. Surat ukur bertanda tangan dari kepala seksi pengukuran & pemetaan;
  9. Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  10. Kepala Lembaga Pertanahan akan sertifikat
  11. Proses pemecahan sertifikat selesai & kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
Syarat Pecah sertifikat tanah:
  1. Identitas diri (KTP dan KK);
  2. Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang menjadi objek;
  3. pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
  4. Pernyataan tanah secara fisik;
  5. Alasan pemecahan;
  6. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  7. fotokopi identitas yang diajukan dan kuasa apabila dikuasakan (dicocokkan dengan ditunjukkan oleh petugas loket);
  8. Sertifikat tanah asli;
  9. Fotokopi SPPT PBB;
  10. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila terjadi perubahan penggunaan tanah);
  11. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan;
  12. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Berapa Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah?
Estimasi biaya memecah sertifikat tanah adalah tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah masing masing bidang pemecahan, paling minim dengan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu di luar biaya pecah sertifikat tersebut. Jika menggunakan jasa notaris/PPAT, semua itu tergantung dari tipe kelasnya. Pada umumnya berkisar 3-5juta, akan tetapi biasanya sebesar 0,5 % hingga 2,5 % dari nilai transaksi harga tanah.


ORDER VIA CHAT

Produk : Syarat dan Cara Proses Pecah Sertifikat Tanah

Harga :

https://www.kabarwaras.com/2022/07/syarat-dan-cara-proses-pecah-sertifikat.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi