Jangan Panik! Jika Terkena PHK, Coba Lakukan Hal Ini
Apa itu PHK?
PHK bisa diartikan sebagai (Pemutusan Hubungan Kerja). Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan kepada pekerjanya karena terjadinya sebab tertentu. Tindakan ini dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara pengusaha dengan karyawannya.
Biasanya, penyebab terjadinya PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, pekerja mangkir atau melakukan pelanggaran, karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.
Bagaimanapun, PHK selalu menjadi sebuah hal yang tidak menyenangkan yang akan berujung pada berbagai permasalahan di dalam kehidupan para pekerja. Lalu, apa yang harus kamu lakukan jika terkena PHK.
Berikut langkah yang harus kamu sikapi jika terkena PHK dari perusahaan?
- Berfikir Positif
Jika kamu terkena PHK, alangkah baiknya tetap berfikir positif mencoba menerima dengan lapang dada, karena mungkin suatu hal yang harus kamu terima resiko nya setiap pekerjaan, dan mencoba mencari cara untuk mencari pekerjaan baru dan tetap semangat.
- Tenang & Sabar
Jika kamu terkena PHK, kamu juga harus sabar dan ikhlas, tetap tenang menerima dengan kehendak takdir yang sudah ditentukan, mungkin rezeki kamu sudah tidak ditempat itu lagi. Dan mencoba bangkit untuk mencari kerja atau pun berfikir untuk mencari ide bisnis yang bisa hasilkan uang.
- Buat Strategi
Jika kamu terkena PHK, tetap terima dan mencoba membuat strategi langkah apa yang kira-kira bisa mendapatkan pekerjaan kembali, mempersiapkan lamaran kerja, serta memperbaiki CV kamu untuk mencoba melamar di berbagai situs lowongan kerja, tetap semangat mencari kerja agar menemukan pekerjaan dan jangan lupa berdoa agar dimudahkan untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
- Mendaftar Kartu Prakerja
Jika kamu terkena PHK, sesuai dengan informasi dari pemerintah, pemerintah memiliki program Kartu Prakerja yang diperuntukkan untuk para pengangguran yang terdampak pandemi Covid-19. Bagi kamu yang terkena PHK atau bisnis gulung tikar terpengaruh wabah virus corona, kamu berkesempatan mengikuti program Kartu Prakerja.
- Coba Nego Soal Pesangon
Tahukah kamu jika terkena PHK berhak untuk menerima sejumlah uang pesangon sebagaimana yang telah ditentukan. Adapun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Manfaatkan Jaringan Koneksi Kamu
Jika kamu tiba-tiba terkena PHK, tetap sabar, coba kamu lakukan dengan memanfaatkan jaringan koneksi kamu, bisa dimulai dengan menghubungi saudara, teman kantor lama kamu, siapa tahu ditempat teman kamu bekerja sedang membuka lowongan kerja, dan cobalah minta refrensi dari teman kamu itu siapa tahu dengan cara ini kamu bisa mendapatkan pekerjaan kembali. Kamu juga bisa mencari nya melalui media sosial, baik itu facebook, twitter, instagram, linkedin, maupun portal lowongan kerja, atau dengan mencoba mencari informasi dimana ada event jobs fair kamu tinggal googling saja.
- Coba Membuat Laporan Ke JKP
Jika kamu terkena PHK, coba kamu lapor ke melalui situs JKP, lapor karena terkena dampak PHK. Apa itu JPK, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Berdoa & Berusaha
Jika kamu terkena PHK, baiknya kamu berdoa dan tetap berusaha, berdoa memohon diberikan petunjuk dan jalan terbaik untuk diri kamu sendiri maupun minta doa kepada ke 2 orang tua kamu. Karena doa kedua orang tua biasanya akan membuat kamu di mudahkan segala urusan serta membuat diri kamu mendapatkan pekerjaan lain atau bahkan jika memiliki usaha, bisnis kamu menjadi dilancarkan. Semoga saja ya Aamiin.
Artikel ini bertujuan hanya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih dewasa dalam berfikir jika sedang menghadapi PHK / yang terkena PHK. Jika Artikel ini bermanfaat, silahkan share ke social media kamu. Semoga bermanfaat :)
Diskusi